Dasar Hukum BPK RI
   
 
Undang-Undang Dasar 1945PERUBAHAN KETIGA
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2006

TENTANG

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok

dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai

manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara

untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera

sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud

pada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas,

mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang

bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

a. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan

Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan

perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan

pusat maupun pemerintahan daerah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang

tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 1

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA

KEUANGAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga

negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan

Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan

Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah

sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

7. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai

dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang

yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan

kewajiban tersebut.

8. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola

keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang

meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang

dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 2

pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan

informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

10.Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

11.Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah dan

lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara

secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

12.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas

nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan,

uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

13. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar

umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib

dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

14.Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran,

kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara

independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang

dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

15.Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,

yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik

sengaja maupun lalai.

16.Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan

uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau

badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun

lalai.

17.Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang

mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

BAB II

KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 3

Pasal 3

(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara.

(2) BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan

negara.

Bagian Kedua

Keanggotaan

Pasal 4

(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya

diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil

Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling

lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR.

Pasal 5

(1) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat

dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden

tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 6

(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara

lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,

Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola

keuangan negara.

(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan

tanggung jawab keuangan negara.

(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,

dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 4

(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan

ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib

disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan

atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar

pemeriksaan keuangan negara.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.

Pasal 7

(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan

kewenangannya.

(2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Tata Tertib masing-masing

lembaga perwakilan.

(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota

BPK atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD

diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk

umum.

Pasal 8

(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara

tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada

BPK.

(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal

tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya

unsur pidana tersebut.

(4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar

penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 5

(5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan

oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan

secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.

Bagian Kedua

Wewenang

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:

a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan

pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta

menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap

orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga

Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan

Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain

yang mengelola keuangan negara;

c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik

negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha

keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,

surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar

lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada

BPK;

e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi

dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan

dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara;

g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang

bekerja untuk dan atas nama BPK;

h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;

i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

(2) Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 6

Pasal 10

(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan

oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan

oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang

menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang

berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan keputusan BPK.

(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang

memantau:

a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh

Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;

b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada

bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang

mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan

c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan

berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum

tetap.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan

secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan

kewenangannya.

Pasal 11

BPK dapat memberikan:

a. pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah,

Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan

Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau

badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;

b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau

c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan

BPK.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 7

BAB IV

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu

Pemilihan Anggota

Pasal 13

Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat

sebagai berikut :

a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berdomisili di Indonesia;

d. memiliki integritas moral dan kejujuran;

e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945;

f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

h. sehat jasmani dan rohani;

i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;

j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di

lingkungan pengelola keuangan negara; dan

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 14

(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD .

(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara

tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan

kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak

tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

(3) Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh

masukan dari masyarakat.

(4) DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal

diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru,

paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK

yang lama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 8

Bagian Kedua

Pemilihan Pimpinan

Pasal 15

(1) Pimpinan BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(2) Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang

Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak

tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

(3) Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota BPK tertua.

(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila

mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua

serta pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

diatur dengan peraturan BPK.

Pasal 16

(1) Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah

atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji

menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

(3) Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan, sumpah atau janji

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua

Mahkamah Agung.

(4) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

berbunyi sebagai berikut:

”Demi Allah Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,

untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua) BPK langsung atau tidak

langsung dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan

sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk

melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan

menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji

atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan

memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua) BPK dengan sebaikbaiknya

dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan

perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban

tersebut.

Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia

terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 9

Bagian Ketiga

Pemberhentian

Pasal 17

Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK dapat diberhentikan dengan hormat

atau tidak dengan hormat dari keanggotaan BPK.

Pasal 18

Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua atau

Wakil Ketua BPK;

c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;

d. telah berakhir masa jabatannya; atau

e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap yang

dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 19

Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan tidak dengan hormat

dari keanggotaannya atas usul BPK atau DPR karena:

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. melanggar kode etik BPK;

c. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) bulan berturutturut

tanpa alasan yang sah;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf a, huruf c, dan huruf e.

Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari

jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai

tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)

tahun atau lebih.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang terbukti tidak melakukan

tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan

rehabilitasi dan diangkat kembali menjadi Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota

BPK.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 10

Pasal 21

(1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dilakukan setelah yang

bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis

Kehormatan Kode Etik BPK.

(2) Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan Presiden atas usul BPK

atau DPR.

Pasal 22

(1) Apabila Anggota BPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

atau Pasal 19 diadakan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota BPK

sesuai dengan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 dan Pasal 14 dan diresmikan dengan Keputusan Presiden.

(2) Pengangkatan Anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal

pemberhentian Anggota BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau

Pasal 19.

(3) Sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK yang diangkat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya

dipandu oleh Ketua/Wakil Ketua BPK dengan bunyi sumpah/janji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).

(4) Anggota BPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang

digantikannya.

(5) Penggantian Anggota BPK antarwaktu tidak dilakukan apabila sisa masa

jabatan anggota yang akan diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa

jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

BAB V

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DAN PROTOKOLER, TINDAKAN

KEPOLISIAN, KEKEBALAN, SERTA LARANGAN

Bagian Kesatu

Hak Keuangan/Administratif dan Protokoler

Pasal 23

Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota BPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tindakan Kepolisian

Pasal 24

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 11

Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara

dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat

persetujuan tertulis Presiden.

Pasal 25

(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah

Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden, apabila :

a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan

pidana mati.

(1) Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 1 X 24

(satu kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang

berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden,

DPR, dan BPK.

Bagian Ketiga

Kekebalan

Pasal 26

(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan

tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, Pemeriksa, dan

pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan

hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 27

Dalam hal terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya,

BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keempat

Larangan

Pasal 28

Anggota BPK dilarang :

a. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung

unsur pidana kepada instansi yang berwenang;

b. mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya

yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas

kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan

dugaan adanya tindak pidana;

c. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian,

atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk

mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;

d. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badanbadan

lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/atau

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 12

e. menjadi anggota partai politik.

BAB VI

KODE ETIK, KEBEBASAN, KEMANDIRIAN, DAN AKUNTABILITAS

Bagian Kesatu

Kode Etik

Pasal 29

(1) BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus

dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan

tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.

(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mekanisme

penegakan kode etik dan jenis sanksi.

Pasal 30

(1) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)

dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya terdiri dari

Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

(2) Majelis Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak

undang-undang ini berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, wewenang, dan tata

cara persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK diatur dengan

Peraturan BPK.

Bagian Kedua

Kebebasan dan Kemandirian

Pasal 31

(1) BPK dan/atau Pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara bebas dan

mandiri.

(2) BPK berkewajiban menyusun standar pemeriksaan keuangan negara.

(3) Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), BPK dan/atau Pemeriksa berkewajiban:

a. menjalankan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan

Negara;

b. mematuhi kode etik pemeriksa; dan

c. melaksanakan sistem pengendalian mutu.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 13

(4) Standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah,

atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek

pemeriksaan;

b. Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara langsung

maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan;

c. Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada objek

pemeriksaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

d. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek

pemeriksaan; dan

e. Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam

kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa

konsultansi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan

keuangan objek pemeriksaan.

Bagian Ketiga

Akuntabilitas

Pasal 32

(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK

dilakukan oleh akuntan publik.

(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh DPR atas

usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga)

nama akuntan publik.

(3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 2 (dua) tahun

terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau memberikan

jasa kepada BPK.

(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada

DPR dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan laporan

keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 33

(1) Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian

mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi

anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia .

(2) Badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.

BAB VII

PELAKSANA BPK

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 14

Pasal 34

(1) BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana

BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan,

unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang

ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.

(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

fungsional.

(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang

berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil .

(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh

BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

BAB VIII

ANGGARAN

Pasal 35

(1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPK kepada

DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada

Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang

tentang APBN.

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan

yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun

dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan

paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/

atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas

BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 28 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun

dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling banyak Rp5.000.000.000,00

(lima miliar rupiah).

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 15

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang ada pada saat Undang-

Undang ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai

dengan masa jabatannya berakhir.

(2) Untuk memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan BPK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan pemilihan Anggota BPK paling lambat

dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Pembentukan Perwakilan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)

dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun

terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun

1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

3010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan

dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Undang-Undang ini.

Pasal 40

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 16

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 85

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

M. Sapta Murti, SH, MA, MKn

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2006

TENTANG

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 17

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah

mengalami perubahan yang mendasar diantaranya Pasal 23 ayat (5)

mengenai kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.

Para Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab

Pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat,

sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas

dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah.

Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan

negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan peraturan

perundang-undangan dan kelembagaan negara.

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan

Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah

memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu

lembaga negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai

lembaga negara pemeriksa keuangan negara perlu dimantapkan disertai

dengan memperkuat peran dan kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan

dari ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan,

pemeriksaan, dan pelaporan sangat diperlukan oleh BPK agar dapat

melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan pemerintahan negara di pusat dan di daerah telah

mengalami perubahan antara lain penyelenggaraan otonomi daerah yang

disertai penyerahan sebagian besar urusan Pemerintah Pusat kepada

Daerah. Selain itu sebagai pelaksanaan Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F,

dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 telah ditetapkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang

Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang

Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004

tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan

Negara yang menggantikan sebagian besar ketentuan-ketentuan

Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische

Comptabiliteitswet/ICW Stbl. 1925 No. 448) dan Instructie en VerdereBepalingen voor de Algemene Rekenkamer

(IAR Stbl. 1933 No. 320).

Berdasarkan perubahan-perubahan konstitusi, penyelenggaraan

pemerintahan di pusat dan daerah, peraturan perundang-undangan dan

ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketentuan dalam Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan tidak

memadai lagi, sehingga perlu dicabut.

1. Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 diharapkan mampu

mengakomodasikan dan mendukung perubahan-perubahan meliputi

kedudukan, tugas, kewajiban, dan kewenangan Badan Pemeriksa

Keuangan dan menggantikan ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (ICW), Instructie en verdere bepalingen voor de

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 18

Algemene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320, dan peraturan

perundang-undangan lainnya.

2. Untuk menjamin mutu pemeriksaan sesuai dengan standar

pemeriksaan keuangan negara, sistem pengendalian mutu BPK

ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi

anggota organisasi badan pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk

oleh BPK atas pertimbangan DPR.

3. Guna menjamin peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa

Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki

profesionalisme, selain pemilihan Anggota Badan Pemeriksa

Keuangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan

memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan

diresmikan oleh Presiden, juga didukung oleh kemandirian

pemeriksaan dan pelaporan.

4. Sejalan dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan negara di

pusat dan daerah, maka terjadi peningkatan pengelolaan dan

tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan Pemeriksa

Keuangan sebagai satu lembaga negara pemeriksa keuangan negara

memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Dengan meningkatnya ruang lingkup pekerjaan, maka jumlah Anggota

Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan menjadi 9 (sembilan) orang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”keuangan negara” meliputi semua unsur

keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang

yang mengatur tentang keuangan negara.

Yang dimaksud dengan ”lembaga atau badan lain” antara lain:

badan hukum milik negara, yayasan yang mendapat fasilitas

negara, komisi-komisi yang dibentuk dengan undang-undang, dan

badan swasta yang menerima dan/atau mengelola uang negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 19

Ayat (4)

Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi

pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik.

Hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi tersebut

selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan,

sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Ayat (5)

Pembahasan diperlukan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi

temuan pemeriksaan BPK dengan objek yang diperiksa. Hasil

pemeriksaan BPK atas laporan keuangan digunakan oleh

pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang

diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa

(audited financial statement) memuat koreksi itu sebelum

disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan

kewenangannya.

Ayat (6)

Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan BPK berkaitan

dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak

yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.

Pasal 7

Ayat (1)

Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan atas laporan

keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, hasil pemeriksaan dengan

tujuan tertentu dan ikhtisar pemeriksaan semester.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 20

Ayat (5)

Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimuat dalam

ikhtisar hasil pemeriksaan semester.

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Kewenangan dimaksud merupakan perwujudan lembaga

negara yang bebas dan mandiri dalam pelaksanaan

pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan

negara.

Huruf b

Permintaan keterangan dan/atau dokumen dimaksud meliputi

semua bidang yang berkaitan dengan pemeriksaan

pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Kode etik memuat pedoman tentang sikap, tingkah laku, dan

perbuatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

sebagai pemeriksa keuangan negara guna menjaga mutu

pemeriksaan, citra, dan martabat BPK.

Kode etik ini berlaku bagi Anggota BPK, pemeriksa keuangan

negara, dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama

BPK.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan ”Standar Akuntansi Pemerintahan”

adalah pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan

pelaporan berkaitan dengan transaksi keuangan yang disusun

oleh suatu komite yang berwenang menurut undang-undang.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 21

Yang dimaksud ”pengelola” termasuk pegawai perusahaan

negara/daerah dan lembaga atau badan lain.

Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha

Milik Daerah” adalah perusahaan negara/daerah yang sebagian

besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara/daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”pejabat lain” adalah pejabat negara

dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus

sebagai pejabat negara.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh

perbuatan melawan hukum pihak ketiga dilaksanakan melalui

proses peradilan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang

pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi,

merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, penjaminan

pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan negara.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Ayat (1)

Dalam memilih anggota BPK, DPR mempertimbangkan kesesuaian

dan keseimbangan antara keahlian dan komposisi pembidangan

tugas BPK.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 22

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ”diumumkan” adalah diumumkan pada

media massa nasional dalam tenggang waktu yang cukup untuk

menerima masukan dari masyarakat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ”tertua” adalah ditentukan berdasarkan

usia.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Huruf b

Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota BPK

segera diproses dan dilaporkan ke DPR dalam jangka waktu 3

(tiga) bulan.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”Majelis Kehormatan Kode Etik BPK”

adalah Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 23

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah pemanggilan

sehubungan dengan tindak pidana, meminta keterangan tentang

tindak pidana, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan

penyitaan.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Guna mendukung prinsip bebas dan mandiri serta efektivitas

pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka organisasi dan

tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan

oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

Ayat (2)

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 24

Jabatan fungsional pemeriksa terdiri atas beberapa jenjang

jabatan dan kepangkatan yang memiliki batas usia pensiun

yang berbeda.

Ayat (3)

Rekruitmen Pemeriksa diatur oleh BPK.

Ayat (4)Cukup jelas.

Pasal 35

Ayat (1)Guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan

wewenangnya kepada BPK perlu disediakan anggaran yang

mencukupi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 4654

DHendianto;Biro Hukum BPK-RI;11/3/2006 25

 


Leave a Comment